Minggu, 27 November 2011

Kastil : Dari Masa ke Masa :)



Nah, kita mulai dari perkenalan dulu yaa. Kajian Strategis Ilmiah, atau lebih dikenal dengan sebutan Kastil, merupakan salah satu seksi dari Senat Mahasiswa FK UNPAD yang bekerja di bidang kajian. Kastil telah berdiri sejak lama, namun berada pada zona "kursi panas" di tahun kepengurusan 2007-2008, dimana saat itu Kastil dikepalai oleh Teh Almira Aliyannisa, atau yang lebih kita kenal dengan sapaan Teh Moi :)

Saat itu, kampus FK UNPAD sedang mengalami peralihan dari BEM menjadi Senat, sehingga fokus kepengurusan menjadi terpecah antara revitalisasi kastil dan revitalisasi Senat secara keseluruhan. Terlebih lagi, Kastil pada saat itu sangat sepi peminat dan bisa dikatakan "inaktif" sejak 2002.

Karena dikatakan masih mencari akan arah dan tujuan, Kastil pada masa itu pun lebih masuk ke fase "imitate", dimana arah geraknya lebih difokuskan dalam mencari data sebanyak-banyaknya tentang Kastil dari Kastrat unversitas lain agar arah gerak Kastil lebih terarah. Perekrutannya yang secara personal dan mempertimbangkan potensi juga benar-benar sangat efisien, dimana saat itu benar-benar mengangkat Kastil dan menjadikan strukturnya lebih kokoh.

Bergerak perlahan namun pasti. Lama-kelamaan kepengurusan Kastil menjadi lebih struggle. Kastil pun mulai dianggap eksistensinya di tingkat nasional. Salah satunya yakni dipercaya untuk mengisi presentasi kajian di FMB Nasional, saat itu di FK UI. Sejak saat itu, Kastil selalu dipercaya untuk mengisi kajian-kajian di tingkat nasional dan acapkali disebut-sebut sebagai kartu as kajian tingkat nasional.

Namun, dibalik itu semua, masih banyak PR yang harus diselesaikan Kastil. Mengumpulkan anggota,
memaksimalkan kajian, dan yang paling penting, yakni bagaimana memaksimalkan pencerdasan. Aksi nyata, lebih diyakini paling efektif bagi seorang mahasiswa. Namun, pertanyaannya,  apakah semacam aksi itu dibenarkan?

Memang, kalau sudah sampai di tingkat aksi, kita semua pun masih rancu. Akan lebih baik lagi, apabila kita merencanakan pencerdasan yang lebih cerdas. Yang lebih valued dan sustained. Kita bisa menjalin hubungan dengan Kastrat lain; menyatukan serta mem-publish pencerdasan kita bersama-sama, dan dengan kegiatan yang lebih fun. Akan lebih baik lagi, sambil pencerdasan, kita bisa mengambil ilmu dari mereka, yang nantinya kita gunakan agar Kastrat kita menjadi jauh lebih baik.

Sebenarnya, bila kita membuka mata, akan banyak ladang-ladang pembelajaran yang siap dihinggapi dan diambil ilmunya. Nah, sekarang tinggal bagaimana kita, generasi mendatang dari Kastil, mengambil pelajaran dari yang lalu, dari sekitar, untuk membangun sebuah Kastil yang lebih indah :)

Sistem Jaminan Nasional : Apa Itu?



"Seperti menemukan air di gurun", ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur. Kenyataannya jauh panggang dari api, sudah lewat lima tahun UU SJSN itu disahkan, hingga kini belum kunjung terealisasi. Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam UU SJSN ini. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seumur hidup. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatannya, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

SJSN seperti yang diatur dalam UU No. 40/2004 adalah jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial dan bantuan sosial atau kombinasi keduanya. Asuransi sosial maksudnya tiap orang yang bekerja dan yang mempekerjakan orang lain, baik itu di sektor formal ataupun informal selama dia mampu wajib mengiur tiap bulannya sesuai dengan prosentasi tertentu untuk jaminan sosialnya.

Sedangkan bantuan sosial maksudnya pemerintah akan memberikan bantuan iuran bagi penduduk miskin atau orang tidak mampu. Intinya SJSN harus menjamin bahwa seluruh rakyat baik itu PNS, buruh formal ataupun informal, petani, nelayan, pedagang kecil dan sebagainya mendapatkan benefit (manfaat) yang sama atas jaminan sosial, yang berarti sama-sama hidup bermartabat.

SJSN ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dalam UU SJSN ditetapkan sebelas prinsip dasar yang menjadi acuan dan landasan dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional ini, yaitu:


1. Kegotongroyongan. Kebersamaan antar-peserta dengan kewajiban membayar iuran (yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, yang mampu membantu yang kurang mampu, yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, dan yang sehat membantu yang sakit).



2. Nirlaba. Pengelolaannya mutlak untuk memberi manfaat kepada peserta, dan bukan melulu komisaris yang biasanya datang dari unsur pemerintah.



3. Keterbukaan. Informasi harus mudah diakses oleh semua penduduk.



4. Kehati-hatian. Dijalankan secara cermat, teliti, aman dan tertib.



5. Akuntabilitas. Harus akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


6. Portabilitas. Jaminan berkelanjutan di seluruh wilayah RI. Prinsipnya peserta harus selalu aman (security) kapan dan di mana pun ia berada di dalam jurisdiksi Indonesia. Peserta yang berpindah pekerjaan atau berpindah tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus selalu menerima manfaat.


7. Kepesertaan bersifat wajib. Seluruh penduduk menjadi peserta Jaminan Sosial secara bertahap.


8. Dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan (bukan pendapatan bukan anggaran) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan peserta.


9. Hasil pengelolaan Dana. Hasilnya dikembalikan untuk kepentingan peserta.


10. Asuransi sosial. Kaya miskin, sehat sakit, tua muda, resiko rendah dan tinggi semuanya berhak atas jaminan sosial.


11. Ekuitas. Kesamaan dalam memperoleh pelayanan.


Untuk menyelenggarakan UU SJSN tersebut, berdasarkan pasal 6 UU SJSN, maka Presiden mengangkat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN dibentuk untuk membantu Presiden mempersiapkan draft-draft perangkat kebijakan dalam penyelenggaraan SJSN. Salah satunya adalah merumuskan Rancangan Undang-Undang mengenai Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS). UU inilah yang kelak mengatur bagaimana peran dan fungsi dari Badan penyelenggara jaminan sosial ini berdasarkan aturan dalam undang-undang SJSN.

UU inilah juga yang belum disusun oleh pemerintah, melampaui batas lima tahun sejak 19 Oktober 2004 yang diamanatkan UU SJSN. Untunglah DPR mengajukan hak inisiatif dengan memasukkan RUU BPJS ke dalam program legislasi nasional tahun 2010 ini.




Sistem jaminan sosial, menjamin masyarakatnya, baik itu yang sakit, terkena kecelakaan, dan sebagainya. Untuk melaksanakannya memang dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Bahkan, walaupun sudah disahkan, namun RUU BPJS masih sajs diperdebatkan hingga sekarang. Banyak yang memasalahkan teknis, takut tidak berjalan, takut tidak searah dan lain-lain. Bahkan, Amerika Serikat yang sudah menjalankannya sejak dulu saja masih sering mengalami kendala dalam menjalankan sistem jaminan sosial. Nah, bagaimana dengan Indonesia?

Kesan dan Pesan TM SCORE!

Jumat, 25 November 2011.
A.4.1.1
SCORE (School of Regeneration and Encouragement)
Sebuah "sekolah" yang berisi murid-murid yang haus akan ilmu, dan pengajar yang hebat. Layaknya angin, yang menyapu biji matahari, terbang jauh, hinggap, dan tumbuh indah di tempat lain. :)

Ehmm, sekarang kembali ke tugas. Jadi, pada technical meeting kemarin, ada tugas yang menyambut. Ada kesan dan juga pesan. Nah kita ke kesan dulu.

Kesan TM
Jujur, pertama kali, saya berpikir TM-nya bakalan cuma duduk, instruksi, pulang. Ternyata, setelah teh Fulki memberitahu kita format SCORE seperti apa ke depannya, mind-set saya langsung berubah. Dan ternyata memang benar. 3 huruf 1 kata. F U N!
Pada awal pertemuan, kita diberitahu teknis kedepannya oleh teh Fulki, kepala sekolah kita. Setelah itu, langsung ke pembagian kelas. Saya masuk ke kelas nukleus. Saya langsung mesem-mesem sendiri. Nukleus, kalo di organel kan "otak"-nya organel. Mana ketua kelasnya kang Poundra lagi, si ganteng itu. Mantab.
Setelah kita bertemu di satu kelas, ternyata kelasnya memang seru dan kereeeeen! Ada saya, Randhi, Aang (bunda), Muti, Momon, Nuri, Icha (ibeth), dan juga Ana (kempes). Setelah kita ngumpul, langsung ke pemilihan ketua. Uoooh! Eits, pemilihan ketua yang kali ini beda, nentuinnya pake games. Terpilihlah ana sebagai ketua kitaaaa :D
Setelah memilih ketua, masih ada satu lagi. Pemilihan jargon. Langsung heboh. Dikarenakan anggota kita banyak yang *ehm* alay, muncullah ide-ide alay ajaib ke permukaan. Karena namanya juga kita nukleus, nyari jargon yang belakangnya -us juga. Muncullah ide capcus, maknyus, fundus (lho?) dll. Dasarnya kelompok alay, jadi meragainnya juga rada alay. Untung kita ga sempat maju nampilin jargon, kalo tampil mungkin kita bakalan dilempar-lempar duit. Disawer>

Pesan TM
Untuk TM kali ini mungkin pesan, ga ada. Kalaupun ada, ya soal waktu. Agak ngaret sedikit dari perjanjian.

Overall, TM kali ini seru pisaaaaan! Semoga seminggu kedepannya bakalan lebih keren-keren lagi. Dan ilmu yang akang teteh berikan bisa nyampe ke kita-kita. Aaamin :)