STUBAN KE FAKULTAS HUKUM UNPAD
1. HUBUNGAN BEM DENGAN UKM-NYA
Sejajar, dalam artian UKM-UKM yang berada di bawah naungan FH semuanya tidak berada di bawah BEM-nya, melainkan berada sendiri. Mereka saling berkoordinasi dan juga saling berkerja sinergis.
2. SUMBER PENDANAAN
Pendanaan memilik 2 mekanisme : danus (dana usaha) dan dana
dari fakultas.
Pertama, BEM akan mendapatkan kucuran dana dari fakultas. Setelah
itu, BEM akan meregulasi dana yang telah mereka dapatkan untuk 2 pihak : BEM
itu sendiri dan UKM-UKM lainnya. Tergantung banyak proker yang dijalankan. Setelah
mendapatkan dana dari sana, mereka nantinya akan mencari tambahan dana melaui
dana usaha dan sponsorship, yang dimana dana usaha dan sponsorship tersebut
rata-rata menutupi 85% pendanaan mereka.
3. PUBLIKASI
3. PUBLIKASI
Propaganda yang mereka lakukan pada umumnya sama dengan FK,
dengan ara publikasi atau dengan open recruitment. Selain itu, untuk publikasi, mereka rata-rata
menjalankannya dengan media pamflet, selebaran, spanduk hingga baligo.
STUBAN KE FAKULTAS SASTRA UNPAD
1. HUBUNGAN BEM DENGAN UKM-NYA
UKM tidak berada di bawah BEM, namun mereka dikoordinasikan dengan BEM. Pengkooordinasian itu dilakukan di bawah Departemen Seni Budaya dan Olahraga (sama seperti SPU FK UNPAD).
UKM tidak berada di bawah BEM, namun mereka dikoordinasikan dengan BEM. Pengkooordinasian itu dilakukan di bawah Departemen Seni Budaya dan Olahraga (sama seperti SPU FK UNPAD).
2. SUMBER PENDANAAN
Diberikan dana awal dari fakultas, dengan cara mengajukan
proker-proker ke dekanat. Setelah mendapatkan dana segar dari fakultas, mereka
mencari tambahan dana dengan danus (dana usaha).
3. PUBLIKASI
3. PUBLIKASI
Propaganda yang mereka lakukan pada umumnya sama dengan FK,
dengan cara publikasi atau dengan open recruitment. Selain itu, untuk publikasi, mereka rata-rata
menjalankannya dengan media pamflet, selebaran, spanduk hingga baligo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar